Polresta Denpasar Bongkar Markas Scam Online di Kedonganan Kuta, 26 WNA Diamankan

Polresta Denpasar Bongkar Markas Scam Online di Kedonganan Kuta, 26 WNA Diamankan
Polresta Denpasar menggerebek markas operator scam online di Kedonganan, Kuta. 26 WNA diamankan bersama bukti laptop dan jaringan Starlink. Foto: Ist

DENPASAR – balinusra.com | Aparat gabungan Polresta Denpasar berhasil membongkar dugaan markas operasional scam online (penipuan daring) internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) sore tersebut, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga dipekerjakan sebagai operator.

Laporan Kedutaan Filipina Terkait Dugaan Scam Online

Operasi ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait adanya dugaan penyekapan warga negara mereka yang dipaksa bekerja sebagai operator scam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang memimpin langsung penggerebekan bersama jajaran Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Kuta.

Saat menggeledah lokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, petugas menemukan fakta bahwa beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja profesional. Ruangan tersebut dilengkapi dengan perangkat elektronik canggih seperti laptop, iPad, dan puluhan ponsel. Jaringan internet Starlink untuk mendukung aktivitas daring. Serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

27 Orang Diamankan, Termasuk WNA Kenya dan Filipina

Tim gabungan berhasil mengamankan total 27 orang yang terdiri dari 26 WNA dan 1 warga negara Indonesia (WNI). Diantara para WNA tersebut terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang diketahui tidak memiliki dokumen paspor resmi.

“Saat ini seluruh WNA tersebut masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kapolresta Denpasar.

Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bali untuk mengecek status izin tinggal dan keberadaan para WNA tersebut. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Ditreskrimum dan Dit Siber Polda Bali guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas. Serta memberikan perlindungan bagi para korban yang terjebak dalam sindikat ini. Baiq