Penggerebekan Markas Pinjol Ilegal di Bali: Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Malaysia dan Singapura

Penggerebekan Markas Pinjol Ilegal di Bali Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Malaysia dan Singapura
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal.

BADUNG – balinusra.com | Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.

Belasan WNA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan visa mereka. Yakni menjadikan sebuah lokasi di Kuta Utara sebagai markas operasi bisnis pemberi pinjaman pribadi secara daring (pinjol).

Modus Operasi: Iklan Facebook hingga Pengumpulan Data Personal

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan pihak keimigrasian, struktur operasional kelompok ini terbagi menjadi 3 orang bertindak sebagai manajer, dan 14 orang sisanya berperan sebagai admin.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di media sosial Facebook. Kemudian diarahkan ke berbagai nomor WhatsApp.

Untuk memproses pinjaman, mereka mengidentifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan sejumlah informasi personal yang sensitif, meliputi informasi pekerjaan dan slip gaji, kontak darurat. Serta data informasi personal lainnya.

Hingga saat ini, pihak keimigrasian mengonfirmasi bahwa target pelanggan dari jaringan pinjaman daring ini seluruhnya merupakan sesama WNA. Belum ditemukan adanya WNI yang menjadi korban atau pelanggan mereka.

Pelanggaran UU Keimigrasian dan Sanksi Pendetensian

Dari total 17 WNA yang diamankan, diketahui 15 orang berkewarganegaraan Malaysia dan 2 orang berkewarganegaraan Singapura. Seluruh pelaku kini telah dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Serta memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, penindakan tegas ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan di wilayah hukumnya.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

Komitmen Pengawasan Ketat dan Imbauan Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, meski pemerintah mendukung penuh geliat pariwisata Bali, tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali. Namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum. Atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” kata Ramdhani.

Langkah tegas ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal demi menjaga keamanan, ketertiban. Sekaligus kenyamanan masyarakat dan wisatawan di Bali. Baiq