Polresta Denpasar Bongkar Modus Penyalahgunaan Pertalite: 795 Liter BBM Subsidi Disita, Oknum SPBU Terlibat

Polresta Denpasar Bongkar Modus Penyalahgunaan Pertalite 795 Liter BBM Subsidi Disita, Oknum SPBU Terlibat
Polresta Denpasar bongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang dibeli secara berulang kali di SPBU untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong.

DENPASAR – balinusra.com | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dibeli secara berulang kali di SPBU untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 795 liter Pertalite beserta armada pengangkut, alat penyedot, puluhan barcode Pertalite. Serta uang tunai jutaan rupiah.

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Penyelewengan BBM bersubsidi ini terkuak berkat adanya aduan dari masyarakat mengenai aktivitas pengisian Pertalite yang mencurigakan secara berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.

Menanggapi laporan warga, tim operasional yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Kamis (22/10/2026).

Sekitar pukul 15.50 WITA, petugas mendapati pelaku sedang mengisi Pertalite berkali-kali menggunakan mobil pikap hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion di SPBU Jalan Padma.

Kedua kendaraan tersebut kemudian memboyong BBM hasil pembelian berulang menuju sebuah penampungan di warung kawasan Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur.

Di lokasi penampungan, BBM subsidi jenis Pertalite dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan mesin penyedot khusus dan selang ke dalam drum serta jeriken. Polisi menemukan BBM ditampung dalam drum plastik berkapasitas 210 liter dan jeriken berkapasitas 30 liter. BBM tersebut rencananya disalurkan kembali ke pedagang warung kelontong.

Empat Orang Diamankan, Termasuk Pengawas dan Operator SPBU

Dalam operasi tangkap tangan ini, Polresta Denpasar mengamankan empat orang terlapor yang memiliki peran berbeda dalam rantai penyalahgunaan.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial AS (25), pemilik warung penampungan sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung kelontong. ANR (30) bertugas melakukan pembelian Pertalite secara berulang di SPBU. IWA (31), oknum pengawas SPBU. Serta IPS (38) yang merupakan oknum operator SPBU.

Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya dalam menjalankan skema pembelian berulang, penampungan. Hingga penjualan kembali Pertalite bersubsidi tersebut.

Dari tangan para terlapor, petugas Polresta Denpasar mengamankan sejumlah barang bukti penting berkaitan dengan aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut antara lain 1 unit Mobil Suzuki Carry Pikap (No. Pol DK 8986 AZ). 1 unit motor Yamaha Vixion (No. Pol DK 7564 BT), 1 unit mesin penyedot BBM lengkap dengan selang.

Kemudian 795 liter BBM Pertalite, terdiri atas 2 drum plastik (total 420 liter), 12 jeriken (total 360 liter), dan 1 galon air mineral Le Minerale (15 liter), 39 barcode Pertalite dan 5 lembar nota pembelian. Serta uang tunai sebesar Rp 3.293.000.

Ancaman Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan hukum ini mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat ini, Polresta Denpasar masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh terlapor dan barang bukti untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite bersubsidi tersebut. Baiq