DENPASAR – balinursa.com | Seorang pemuda bernama Akmal Azaqi (25), diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus dugaan penyelundupan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, terungkap bahwa polisi berhasil menyita barang bukti ganja dalam jumlah besar mencapai 3,2 kg.
Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di area parkir rumah kos Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan 3,2 Kg Ganja
Saat penggeledahan berlangsung, petugas kepolisian menemukan total 54 paket ganja yang dikemas rapi dalam beberapa tas belanja dan plastik klip. Berdasarkan penimbangan, barang haram tersebut memiliki berat keseluruhan 3.398,67 gram bruto atau 3.292,88 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar mengonfirmasi barang bukti tersebut mengandung sediaan ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Kasus ini bermula pada Kamis (28/5/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Nofrima Dio yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut menginformasikan bakal ada pasokan narkotika yang akan ditempel.
Sekitar pukul 03.00 WITA di hari yang sama, terdakwa menerima peta serta foto lokasi tempelan. Terdakwa lantas mengambil dua tas belanja berisi ganja yang disembunyikan di belakang tiang listrik kawasan Jalan Raya Pemogan.
Modus Operandi: Sistem Tempel dan Janji Upah Rp 50 Ribu
Setelah diambil, puluhan paket ganja tersebut dibawa dan disimpan di bawah tangga lantai satu rumah kos terdakwa di Krishna Guest House, Glogor Carik, Pemogan. Berdasarkan perintah dari Nofrima Dio (DPO), terdakwa diminta mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel di sejumlah titik di Bali.
Sebelum terciduk polisi, terdakwa tercatat telah berhasil menempelkan sebanyak 18 paket ganja di beberapa lokasi strategis. Pada 28 Mei 2026:, terdakwa menempelkan 5 paket di kawasan Jalan Raya Pemogan. Kemudian, tanggal 29 Mei 2026 menempelkan 6 paket di Jalan Raya Canggu, 4 paket di Jalan Raya Kerobokan. Serta 3 paket di Jalan Raya Pemogan.
Atas aksinya tersebut, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp 50.000 untuk setiap alamat tempelan. Namun, upah tersebut belum sempat diterima terdakwa karena barang bukti ganja yang dibawanya belum habis terjual.
Ancaman Pasal Pidana Narkotika
Selain menyita ribuan gram ganja, penyidik juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu bendel plastik klip. Serta satu unit ponsel Realme 8 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Akmal Azaqi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Baiq





