BADUNG – balinursa.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, secara resmi mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah terjaring dalam patroli rutin di Kabupaten Badung.
Sebanyak 9 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, meliputi Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Dari total WNA yang dipulangkan, petugas menemukan beragam modus pelanggaran. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga “investor bodong” yang memanfaatkan izin investasi hanya sebagai kedok.
Modus “Investor Bodong” dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Penindakan ini berawal dari patroli rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai yang mencocokkan dokumen izin tinggal dengan aktivitas riil WNA di lapangan. Hasilnya, petugas membongkar praktik dua investor bodong berinisial AS (Jerman), dan TL (Prancis).
Meski mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, WNA berinisial AS tidak menyetor modal maupun menjalankan usaha. Sementara itu, TL justru ditemukan bekerja sebagai host di sebuah villa pribadi.
Selain kedua investor bodong tersebut, petugas juga menindak AC (WNA Latvia) yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun nekat mendirikan PT PMA serta mengelola aset tanpa izin yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa fasilitas ITAS Investor diperuntukkan bagi pihak yang benar-benar berinvestasi.
“Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan. Tentu akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” kata Novyandri.
Praktik Osteopath Tanpa Izin hingga Kasus Overstay 357 Hari
Sebanyak enam WNA dideportasi atas tuduhan penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain kasus usaha ilegal, pelanggaran lain yang petugas temukan meliputi, TBJ (Australia) pemegang ITK yang membuka praktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu. EWM (Amerika Serikat) terbukti memiliki paspor ganda. Serta SG (Malaysia) dideportasi setelah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Sementara tiga WNA lainnya dipulangkan akibat melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (Thailand) yang overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari. Serta SBM (Prancis) yang mencatatkan overstay paling lama hingga 357 hari.
Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bali
Muhamad Novyandri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli keimigrasian secara berkala. Patroli bertujuan guna memastikan seluruh aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan dokumen hukum yang dimiliki.
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya pengawasan optimal. Serta penegakan hukum keimigrasian yang berkeadilan demi pelayanan berkualitas bagi masyarakat. Baiq





