Pemprov Bali dan PT Denpasar Perkuat Layanan Hukum Ramah Disabilitas

Pemprov Bali dan PT Denpasar Perkuat Layanan Hukum Ramah Disabilitas
Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, resmi memperkuat komitmen dalam memberikan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Jumat (25/9/2026).

Amanat Regulasi dan Fasilitas Ramah Disabilitas

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi, menyampaikan bahwa penyediaan layanan khusus bagi penyandang disabilitas merupakan amanat penting dari peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2020.

Ifa menjelaskan, penerapan layanan ramah disabilitas sejatinya telah mulai dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sejumlah sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan untuk memudahkan akses keadilan.

“Implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas. Serta sarana dan prasarana pendukung,” kata Ifa.

Penyediaan fasilitas tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak, adil, dan tanpa diskriminasi.

Sinergi Mewujudkan Peradilan Inklusif di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster, menyambut baik kerja sama strategis antara Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar ini. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Ia berharap kerja sama ini mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan sistem pelayanan hukum yang inklusif di Bali. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Baiq