MATARAM – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Komisi IX DPR RI, berkomitmen memperkuat sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI yang diterima langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Kamis (24/9/2026).
Langkah perlindungan ini tidak hanya berfokus pada pencegahan keberangkatan non-prosedural. Tetapi juga memastikan penanganan PMI bermasalah, pemulangan yang aman. Hingga pendampingan reintegrasi sosial dan ekonomi di daerah asal.
Rasio PMI NTB Tertinggi di Indonesia dan Kenaikan Kasus Bermasalah
Secara nasional, NTB berada di urutan keempat sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Namun, dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, keterlibatan warga NTB bekerja di luar negeri merupakan yang tertinggi di Indonesia. Hampir setiap dusun di NTB memiliki warga yang menjadi PMI.
Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene (Fraksi Partai NasDem), bersama Anggota DPR RI Dapil NTB, H. M. Muazzim Akbar (Fraksi Partai PAN), menyoroti peningkatan kasus PMI bermasalah asal NTB.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 1.327 kasus PMI bermasalah, meningkat 23,7 persen dibanding periode sebelumnya. Oleh karena itu, penanganan PMI tidak boleh berhenti pada proses pemulangan saja. Tapi juga memerlukan layanan kesehatan dan pendampingan keberlanjutan.
Program Intervensi Pemprov NTB: KUR Syariah hingga Sekolah Rakyat
Untuk memperkuat kesejahteraan PMI dan keluarganya, Pemprov NTB telah menyiapkan sejumlah intervensi strategis. Salah satunya adalah pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI melalui Bank NTB Syariah bekerja sama dengan Maybank Malaysia.
Selain penyaluran KUR, Pemprov NTB mendorong penguatan kompetensi calon tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.
Pemprov NTB juga menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur khusus bagi anak-anak PMI. Hal ini bertujuan untuk mencegah fenomena anak kehilangan sosok ayah (fatherless).
Sinergi Lintas Lembaga dan Perlindungan Jaminan Sosial
Upaya penguatan tata kelola perlindungan PMI ini melibatkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.
Dalam skema perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh calon PMI maupun PMI aktif wajib terdaftar dalam program jaminan sosial. Skema ini sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini berharap persoalan PMI di NTB dapat menciptakan kemandirian sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi pekerja migran serta keluarganya. Red





