DENPASAR – balinusra.com | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memberikan atensi serius terhadap penanganan persoalan sampah di Bali. Hal ini mengemuka dalam Dialog Kenegaraan bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” yang berlangsung di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Serta Anggota DPD RI dapil Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
Terapkan Green Democracy dan Filosofi Tri Hita Karana
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan sampah melalui konsep Green Democracy (demokrasi hijau).
Menurutnya, Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Sehingga cara Bali dalam mengelola sampah harus menjadi cerminan dalam menghargai lingkungan dan masa depan.
Sultan menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di Bali tidak boleh hanya diukur dari angka kedatangan wisatawan, tingkat okupansi hotel, nilai investasi, atau pertumbuhan ekonomi semata.
Keberhasilan sejati juga harus mencakup aspek lingkungan hidup. Seperti ketersediaan air bersih, udara yang sehat. Serta alam yang baik untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Untuk mencapai hal tersebut, kearifan lokal masyarakat Bali dinilai menjadi fondasi yang kokoh. Filosofi Tri Hita Karana, khususnya unsur Palemahan, yaitu menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan alam lingkungan.
Selain itu, juga modal sosial yang kuat dengan memanfaatkan peran desa adat, banjar, awig-awig (konstitusi desa), perarem, serta tradisi gotong-royong.
Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Siklus Pengelolaan Modern
Dalam paparannya, Sultan meminta masyarakat dan pemerintah daerah meninggalkan pola lama “kumpulkan, angkut, dan buang”. Serta praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.
Paradigma baru yang ditawarkan DPD RI mencakup empat langkah utama, yakni mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya, memilah jenis sampah. Kemudian, memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna. Serta mengelola residu secara aman.
Selain itu, mengingat karakteristik daerah kepulauan yang memiliki lahan terbatas, penanganan sampah tidak boleh menggunakan pendekatan yang seragam di setiap daerah.
Melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DKK) yang sedang dibahas bersama pemerintah dan DPR. Darat, laut, dan udara dipandang sebagai satu kesatuan ruang pembangunan untuk mencegah pencemaran sampah pesisir dan laut secara komprehensif.
Bali Diusulkan Jadi Pilot Project dan Pemanfaatan Lahan Pemprov
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, mendorong agar Bali dapat dijadikan sebagai pilot project dalam penanganan persoalan sampah regional.
Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang belum terpakai secara maksimal oleh desa adat maupun desa dinas.
Meski begitu, Rai Mantra mengingatkan bahwa kebijakan penghentian praktik open dumping harus mempertimbangkan kesiapan daerah dan masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Penanganan sampah memerlukan proses panjang dan kolaborasi aktif antara pemerintah, masyarakat, komunitas, perguruan tinggi, hingga dunia usaha. Baiq





