BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (24/9). JFD kedapatan bawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.
Kasus ini berawal saat JFD mengalami kendala teknis ketika melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi yang sedang bertugas lantas mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan.
Saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan terindikasi terlarang yang disembunyikan di dalam paspor JFD. Petugas Imigrasi segera meneruskan temuan ini kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti.
Temuan Kokain dan Hasil Tes Urine Positif
Bea Cukai Ngurah Rai langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan serta pengujian tes urine terhadap WNA tersebut. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa barang terlarang yang disembunyikan adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Pemeriksaan dokumen perjalanan juga mengungkap kejanggalan lain. Karena JFD tercatat memiliki paspor ganda dari dua kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data sistem keimigrasian, JFD masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 Ia menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, ia secara mengejutkan menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan.
Pelimpahan Kasus dan Sinergi Antarinstansi
Menindaklanjuti pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menunda keberangkatan JFD. Pihak Imigrasi bersama Bea Cukai melimpahkan WNA tersebut beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, kasus JFD menunjukkan keandalan autogate. Sistem perlintasan di TPI Bandara Internasional Ngurah Rai merespons indikasi pelanggaran hukum secara cepat.
Novyandri juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan kawasan bandara. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
“Kami hadir melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tegasnya. Baiq





