Kalah Gugatan Lift Kaca Pantai Kelingking, Pemprov Bali Ajukan Banding

Kalah Gugatan Lift Kaca Pantai Kelingking, Pemprov Bali Ajukan Banding
Pemprov Bali akan mengajukan banding atas putusan PTUN Denpasar terkait proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan langkah hukum berikutnya setelah kalah dalam persidangan di tingkat pertama. Pemprov Bali akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, terkait proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, upaya banding ini merupakan mekanisme hukum resmi yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Koster setelah menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Bali pada Senin (7/9/2026).

Pemprov Bali Targetkan Memori Banding Rampung dalam 14 Hari

Wayan Koster menjelaskan, persiapan menghadapi proses persidangan di tingkat berikutnya akan dilakukan dengan lebih matang, berkaca pada hasil keputusan sebelumnya.

“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster.

Pemprov Bali akan menyerahkan memori banding sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Saat ini, tim hukum tengah menyusun poin-poin keberatan secara komprehensif.

“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujar gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Wayan Koster Soroti Keabsahan Izin PBG Proyek Lift Kaca

Selain fokus pada rencana banding, Koster juga menyampaikan keheranannya atas putusan PTUN Denpasar yang memenangkan pihak pengembang selaku pemrakarsa proyek lift kaca di Pantai Kelingking.

Menurutnya, sengketa ini tidak bisa hanya dipandang secara administratif di pengadilan. Melainkan harus dikembalikan kepada substansi perizinan bangunan yang dimiliki pengembang.

Koster menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut yang menurutnya sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh konstruksi fisik lift kaca.

“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima hari. Untuk loket saja,” katanya.

Ia kemudian mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas utama lainnya di lapangan. Mengingat area proyek yang sangat luas namun tidak dilengkapi dengan izin PBG yang semestinya.

“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegas Koster.

Kilas Balik Putusan PTUN Denpasar

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Puja menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan yang dialamatkan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Walaupun mempertanyakan dasar substansi dari putusan hakim tersebut, Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.

Untuk mematangkan materi banding, Koster menyatakan telah menggelar rapat koordinasi bersama tim hukum internal Pemprov Bali. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali ditunjuk langsung untuk menjadi koordinator utama yang mengawal proses persidangan di tingkat banding.

“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkas Koster. Baiq