Gunakan Paspor Malaysia Palsu ke Bali, WN Tiongkok C.H. Diadili di PN Denpasar

Gunakan Paspor Malaysia Palsu ke Bali, WN Tiongkok C.H. Diadili di PN Denpasar
Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial CH (30) kini harus diadili di PN Denpasar setelah kedapatan menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke Bali.

DENPASAR – balinusra.com | Kasus pelanggaran hukum keimigrasian kembali terjadi di Bali. Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial CH (30), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Proses hukum terhadap pria asal Tiongkok tersebut saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kronologi Penangkapan WN Tiongkok di Bandara Ngurah Rai

Kasus ini bermula ketika CH tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia menumpang pesawat dengan rute penerbangan langsung dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.

Saat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di pintu masuk Bali, petugas menaruh kecurigaan pada keaslian paspor Malaysia yang CH tunjukkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas keimigrasian justru menemukan dokumen perjalanan lain berupa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli milik CH.

Hasil Uji Forensik Pastikan Paspor Malaysia Palsu

Untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik tersebut, disimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan oleh CH merupakan dokumen palsu. Temuan ini juga diperkuat oleh surat konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa CH bukan merupakan warga negara Malaysia.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menetapkan CH sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.

Atas perbuatannya, CH diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana terkait penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Kasus Memasuki Sidang Keempat di PN Denpasar

Proses hukum CH kini telah bergulir ke meja persidangan setelah Kejaksaan Negeri Badung menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 11 Juni 2026.

Sidang perdana CH digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga tanggal 1 September 2026, kasus pemalsuan paspor ini tercatat telah memasuki agenda persidangan yang keempat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap jalannya persidangan ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam proses tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Muhamad Novyandri. Baiq