DENPASAR – balinusra.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat. Pada hari Kamis (27/8/2026), bertempat di halaman Kantor Kejari Denpasar, aparat hukum secara resmi memusnahkan barang bukti rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian integral dari proses hukum pasca-putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keberadaan rokok ilegal yang bebas beredar dinilai sangat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Komitmen Kejari Denpasar dalam Penegakan Hukum
Kepala Kajari Denpasar, Trimo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas belaka. Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata untuk memutus rantai peredaran barang ilegal agar tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar. Maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari penindakan kasus tindak pidana cukai. Secara total, ribuan slop rokok tersebut dihimpun dari dua perkara hukum besar yang telah diputus pengadilan.
Pertama, perkara terpidana Haryanto sebanyak kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok. Kedua, perkara terpidana H.M. Sadli alias Satlli sebanyak kurang lebih 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok.
Rokok-rokok ilegal yang disita tersebut terbukti melanggar aturan, karena tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Daftar Merek Rokok Ilegal yang Dimusnahkan
Untuk mempermudah identifikasi, daftar berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang dihancurkan dalam pemusnahan kali ini meliputi H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild.
Kemudian, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Jangger, Rebel, San Marino, dan 369 Sam Liok Kio.
Pemusnahan skala besar ini tidak sembarangan. Kejari Denpasar telah mengantongi izin resmi dari otoritas tertinggi di tingkat pusat. Yaitu Keputusan Jaksa Agung RI, serta Menteri Keuangan.
Prosedur penghancuran juga dengan metode ramah lingkungan dan aman demi memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kajari Denpasar, Trimo, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemusnahan barang rampasan tersebut.
“Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI dan Menteri Keuangan. Pemusnahannya dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen. Sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” terangnya.
Dukungan Penuh dari Pemkot Denpasar
Langkah tegas Kejari Denpasar ini mendapat apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, hadir langsung memberikan dukungan atas pemusnahan barang rampasan tersebut.
Menurut Eddy Mulya, kolaborasi dan sinergi yang solid antar instansi penegak hukum serta pemerintah daerah sangat krusial dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, dan aman bagi masyarakat luas.
“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antar instansi sangat penting untuk menjaga masyarakat. Serta menciptakan perdagangan yang tertib dan sehat,” kata Eddy Mulya.
Melalui pemusnahan ribuan slop rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku penyelundupan dan pengedar barang tanpa cukai lainnya. Sekaligus melindungi perekonomian daerah dan kesehatan publik dari bahaya produk illegal. Baiq





