BADUNG – balinusra.com | Rencana pembentukan kembali Perusahaan Daerah (PD) Parkir di Kabupaten Badung, kini tengah mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Badung. Dewan meminta agar Pemkab Badung tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum melakukan kajian komprehensif mengenai seluruh aspek. Terutama potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta proyeksi biaya operasionalnya.
Wacana pembentukan badan usaha ini kembali mengemuka dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Seiring dengan pesatnya pembangunan dan aktivitas ekonomi dari wilayah Badung Utara hingga Badung Selatan, pengelolaan parkir memang dinilai memiliki peluang yang sangat besar untuk mendongkrak PAD.
Tantangan Biaya Operasional dan Bayang-Bayang Subsidi
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, gagasan pembentukan PD Parkir Badung sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sebelumnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan studi komparasi ke Kota Denpasar. Serta sempat membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan pengelolaan parkir ini.
Namun, berkaca dari hasil kajian terdahulu, terdapat sejumlah tantangan serius yang perlu perhitungan secara matang. Salah satu temuan penting menunjukkan adanya potensi biaya operasional yang justru lebih besar dari pendapatan yang diperoleh.
Anom Gumanti menegaskan, jika biaya operasional lebih tinggi daripada pemasukan, keberadaan badan usaha baru ini malah akan membebani keuangan daerah. Dampaknya, Pemkab Badung khawatir harus terus-menerus mengalokasikan dana subsidi.
“Jangan sampai kita ingin mendapatkan pendapatan, justru mengurangi pendapatan karena kebesaran biaya operasional ketimbang pendapatan. Artinya kan subsidi terus nanti,” tegasnya.
Mendorong Pola Pengelolaan Parkir yang Lebih Efisien
Sebagai langkah alternatif, DPRD Badung mendorong pemerintah daerah untuk mencari pola pengelolaan parkir yang jauh lebih efisien. Salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah memperkuat kerja sama dengan desa adat maupun lembaga masyarakat setempat yang selama ini sudah terlibat aktif dalam pengelolaan parkir.
Menurut Anom Gumanti, tantangan utama saat ini bukan sekadar tentang pembentukan badan usaha baru. Melainkan bagaimana memastikan seluruh potensi titik parkir yang ada dapat tercatat dan diawasi secara optimal.
Sebagai contoh, pada mekanisme kerja sama tiket, di mana pemerintah menyediakan tiket dan membagi hasil penjualan sesuai kesepakatan. Sistem pengawasan terhadap jumlah tiket yang benar-benar terjual di lapangan masih perlu diperkuat.
“Yang belum kita lakukan kan pengawasannya di situ. Apakah memang betul tiket itu terjual sejumlah itu? Ini yang belum kita lakukan,” kata Anom Gumanti.
Evaluasi Potensi Wilayah dan Penyesuaian Tarif Parkir
Potensi pendapatan parkir di Badung, khususnya di kawasan pariwisata seperti Kuta, sangat besar. Selama ini, sejumlah titik parkir telah dikelola melalui kerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta pihak lainnya.
DPRD menyarankan agar sistem kemitraan yang sudah berjalan dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu, sebelum mengambil opsi pembentukan PD Parkir. Langkah ini bertujuan agar kepentingan masyarakat luas tetap terakomodasi sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
Selain masalah kelembagaan, DPRD Badung juga meminta pemerintah untuk mengkaji kembali besaran tarif parkir. Mengingat karakteristik setiap wilayah di Badung berbeda-beda. Tidak bisa menyamaratakan kebijakan tarif.
Perbedaan tarif maupun skema pengelolaan di setiap kawasan harus memiliki kajian akademis yang matang. Serta didukung oleh dasar hukum yang kuat sebelum diterapkan secara resmi. Baiq





