DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan pentingnya setiap anak memiliki identitas hukum sebagai dasar untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Dukungan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejati Bali, pada Kamis (30/7/2026).
Komitmen Menghadirkan Negara untuk Anak Telantar
Sekda Dewa Indra memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beserta jajarannya yang telah menginisiasi program ini. Ia berharap kesepakatan di tingkat provinsi ini segera diikuti oleh langkah serupa di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegas Dewa Indra.
Lanjutnya mengatakan, faktor ekonomi dan sosial seringkali menjadi hambatan bagi anak telantar untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Padahal, tanpa dokumen yang memadai, anak-anak tersebut akan mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak dasar. Seperti layanan pendidikan, kesehatan, keuangan dan layanan perbankan.
Dewa Indra berharap penguatan koordinasi antarinstansi ini mampu menuntaskan kendala administrasi kependudukan. Sehingga Bali dapat menjadi percontohan nasional dalam perlindungan hak anak telantar.
Kolaborasi Lintas Sektor di Bali
Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono, menjelaskan, kepemilikan identitas berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak sebagai warga negara sesuai amanat UUD 1945.
Ia pun memperingatkan bahwa ketiadaan dokumen identitas dapat memperbesar risiko kerentanan sosial anak di masa depan.
Program ini melibatkan kolaborasi luas dari berbagai instansi terkait. Selain Kejati Bali, pihak-pihak yang turut menandatangani PKS tersebut meliputi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali. Serta Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Bali. Baiq





