KUTA – balinusra.com | Dua warga negara asing (WNA) asal Iran, Bahman Mohamadiyan (47), dan Manzourhossein Hamedani (72), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kuta setelah video dugaan aksi hipnotis yang melibatkan keduanya viral di media sosial.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, pada Minggu malam (20/9/2026). Petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi mengenai keberadaan dua WNA yang diduga berada dalam video viral tersebut.
Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, bersama Tim Opsnal Polsek Kuta hingga akhirnya berhasil menemukan keduanya.
Pengakuan Pelaku dan TKP Sebenarnya
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut mengakui keterkaitannya dengan aksi dalam video viral. Yakni menghipnotis pedagang warung sembako di kawasan Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lokasi kejadian yang berkaitan dengan video tersebut berada di wilayah Kabupaten Tabanan. Bukan di wilayah hukum Polsek Kuta,” ungkapnya saat awak media mengonfirmasinya pada Selasa (22/9/2026).
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Tabanan, Polsek Kuta menyerahkan kedua WNA Iran tersebut kepada Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian serta dugaan perbuatan pidana yang terekam dalam video viral tersebut. Baiq





