DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026.
Tiga WNA di antaranya ditangkap terkait dugaan praktik prostitusi siber. Sementara satu WNA lainnya diamankan karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bongkar Prostitusi Siber Melalui Patroli Digital
Penindakan terhadap tiga WNA yang diduga menawarkan jasa seksual berawal dari hasil pemantauan situs web dan platform digital oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan sejumlah profil orang asing yang mencantumkan tarif layanan tertentu. Tiga WNA yang terindikasi menjalankan praktik prostitusi siber tersebut meliputi, JN (35), WNA perempuan asal Uganda dengan tarif USD 100. AS (29), WNA asal Rusia dengan tarif Rp13.700.000. Serta BDC (32), WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.
Dalam Patroli Keimigrasian, penggerebekan pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) malam di sebuah villa di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas melakukan penindakan secara bertahap mulai pukul 19.00 WITA terhadap JN. Kemudian berlanjut pemeriksaan AS pada pukul 21.00 WITA, dan BDC pada pukul 22.30 WITA. Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satu WNA Asal Ghana Diamankan karena Minta-Minta
Selain kasus prostitusi, Imigrasi Denpasar juga merespons aduan warga terkait WNA yang meresahkan. Pada Kamis (29/10/2026), tim mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Ghana berinisial CYA (31) di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
CYA diamankan petugas karena diduga mengganggu ketertiban umum dengan meminta uang kepada masyarakat setempat akibat kehabisan bekal. Setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, CYA turut dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar guna proses hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” kata Haryo Sakti.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa seluruh warga asing yang berada di Bali wajib menghormati hukum lokal dan bertindak sesuai izin tinggalnya.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani. Baiq





