DENPASAR – balinusra.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan perilaku masyarakat Bali yang dinilai sangat cepat dalam menerapkan pemilahan sampah.
Namun, untuk menjaga keadilan, ia juga meminta aparat penegak hukum mulai menerapkan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Dalam kunjungannya ke TPA Suwung pada Jumat (17/4/2026), Menteri Hanif menekankan pentingnya penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan melanggar aturan, seperti membakar sampah.
Hal itu untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa adil bagi masyarakat yang sudah disiplin memilah sampah dari rumah.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah sampah tidak mendapatkan perlindungan hukum, sementara masih ada yang tidak memilah,” tegas Hanif yang didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Menteri LH Optimis Target Penanganan Sampah di Bali Tercapai
Menteri Hanif mengaku bangga melihat perkembangan di Bali dalam waktu singkat. Hanya dalam kurun waktu sekitar dua minggu, sudah terlihat perubahan signifikan, yang mana sampah mulai terpilah dengan rapi.
Menurut Hanif, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi agar sistem pengelolaan sampah di Bali dapat berjalan secara optimal. Ia pun optimis target penuntasan penanganan sampah di Bali dapat tercapai sesuai jadwal, yakni pada pertengahan hingga akhir 2026.
Selain kesadaran masyarakat, Hanif juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran. Mengingat Bali memiliki kapasitas fiskal yang cukup baik, ia berharap ada alokasi anggaran yang lebih besar untuk sektor penanganan sampah.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Termasuk untuk kawasan industri pariwisata.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. Baiq





