Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar atas Empat Media Gagal, Sengketa Berlanjut ke Persidangan

Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar atas Empat Media Gagal, Sengketa Berlanjut ke Persidangan
Tim kuasa hukum para tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) secaran tegas menolak seluruh poin yang diajukan dalam resume mediasi pihak penggugat.

DENPASAR – balinusra.com | Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan oleh advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media resmi dinyatakan gagal. Kegagalan kesepakatan ini membuat sengketa berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mediasi yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 4 Agustus 2026, mempertemukan pihak penggugat dengan tim kuasa hukum para tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).

Alasan Tim Kuasa Hukum Tolak Perdamaian

Tim kuasa hukum tergugat secara tegas menolak seluruh poin yang diajukan dalam resume mediasi pihak penggugat. Adapun tuntutan dari Togar Situmorang tetap mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp 25 miliar, penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf. Serta pencabutan seluruh pemberitaan yang menjadi objek gugatan.

“Hari ini, kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.

Pihak tergugat menilai isi resume mediasi tidak menawarkan alternatif penyelesaian. Karena substansinya dianggap identik dengan gugatan awal.

Meskipun penolakan telah disampaikan secara lisan, Hakim Mediator menginstruksikan agar sikap tersebut dituangkan dalam jawaban tertulis. Hal ini sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menegaskan bahwa seluruh persyaratan hukum, termasuk surat kuasa khusus mediasi, telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kehadiran prinsipal tidak lagi menjadi alasan yang perlu dipertanyakan.

Gugatan Dinilai Sebagai Ancaman Kebebasan Pers (SLAPP)

Di luar persoalan perdata, SJB memandang gugatan ini memiliki dampak luas bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka mengidentifikasi perkara ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yaitu upaya hukum yang diduga bertujuan untuk membungkam kritik atau partisipasi publik.

Tuntutan ganti rugi dalam jumlah fantastis disertai permintaan pencabutan berita dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu anggota tim hukum.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Majelis Hakim akan segera melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Baiq