Kaji Pertanggungjawaban Kerugian LPD di Desa Adat Bali, Dosen Unwar Raih Gelar Doktor 

Dr. I Wayan Wirasmana Sancaya, S.H., M.H., bersama keluarga dan kerabat usai sidang terbuka promosi doktor.

DENPASAR, balinusra.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Wirasmana Sancaya, S.H., M.H., resmi meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia meraih gelar tersebut setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Kertasabha Convention Hall, Rabu (29/7/2026).

Wirasmana mengangkat disertasi berjudul “Tanggung Jawab Kerugian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Berdasarkan Hukum yang Berlaku pada Desa Adat di Bali.”

Wirasmana memilih topik tersebut karena perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terus meningkat. Di sisi lain, berbagai persoalan hukum juga bermunculan.

Menurutnya, LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. Karena itu, desa adat perlu memiliki kepastian hukum mengenai tanggung jawab ketika LPD mengalami kerugian.

Tanggung Jawab Desa Adat Tidak Bersifat Mutlak

Dalam penelitiannya, Wirasmana mengkaji bentuk pertanggungjawaban desa adat terhadap kerugian LPD, pengaturan hukumnya, dan penerapannya di lapangan.

Penelitian itu menunjukkan bahwa desa adat tetap memiliki tanggung jawab terhadap kerugian LPD. Namun, tanggung jawab tersebut tidak bersifat mutlak. Penelitian juga menegaskan bahwa status LPD sebagai padruwen atau milik desa adat menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut. Sejumlah peraturan perundang-undangan tentang LPD dan desa adat di Bali turut memperkuat dasar hukum itu.

Usulkan Pedoman Awig-awig

Wirasmana juga menemukan perbedaan penerapan tanggung jawab di setiap desa adat. Perbedaan itu muncul karena masing-masing desa belum memiliki pedoman yang seragam.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bersama Majelis Desa Adat menyusun pedoman substansi awig-awig mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban desa adat terhadap LPD.

Ia juga mendorong desa adat memasukkan ketentuan yang lebih tegas mengenai sanksi bagi pengurus yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian bagi LPD.

Wirasmana menilai penanganan perkara LPD selama ini lebih banyak berfokus pada proses pidana terhadap pelaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama nasabah yang menjadi korban kerugian LPD.

Dekan Apresiasi Capaian Doktor

Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan Wirasmana menyelesaikan pendidikan doktor.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualifikasi akademik dosen.

Menurutnya, topik disertasi itu sangat relevan karena membahas tata kelola LPD sebagai lembaga yang berperan penting dalam menopang perekonomian desa adat di Bali.

Jaya Senastri berharap keberhasilan tersebut dapat memotivasi dosen lain untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktor.

Mayoritas Dosen Bergelar Doktor

Jaya Senastri mengungkapkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa telah menyandang gelar doktor. Sementara itu, sejumlah dosen muda masih menempuh studi doktor.

Ia optimistis peningkatan kualifikasi akademik akan memperkuat kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, capaian tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi dosen untuk meraih jabatan akademik guru besar. Baiq