BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) di Bali selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026.
Dari total WNA yang ditindak, dua di antaranya merupakan eks narapidana kasus pencurian yang sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi melebihi batas izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan, langkah deportasi ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerjanya.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” kata Novyandri.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Mendominasi Pelanggaran
Dalam operasi penindakan kali ini, kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA di Bali menjadi pelanggaran yang paling dominan. Termasuk yang melibatkan tiga orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Ketiga WNA investor tersebut adalah ALY asal Amerika Serikat yang beraktivitas tidak sesuai lokasi izin serta mempromosikan vila. Kemudian NA asal Australia yang memberikan keterangan palsu terkait investasi. Serta JA asal Australia yang tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang bekerja sebagai model iklan minuman, RM (Jerman) yang terbukti memiliki paspor ganda. Serta AK (Ukraina) yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) di kawasan Canggu berbekal bridging visa.
Sanksi Overstay dan Masuk Daftar Penangkalan
Sementara itu, sanksi deportasi akibat overstay diberikan kepada dua WNA, yaitu HBC asal Aljazair yang tinggal melebihi batas izin selama 87 hari, dan ADH asal Australia yang overstay selama 78 hari.
Sebagai langkah penegakan hukum lanjutan, seluruh 10 WNA yang dideportasi kini resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Novyandri memastikan pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan demi menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. Baiq





