BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya pelarian AP (55), seorang warga negara (WN) Australia yang merupakan buronan kelas kakap Interpol. Petugas menangkap AP saat mencoba meninggalkan Bali menggunakan dokumen palsu dengan rute penerbangan menuju Maputo, Mozambik.
Pria kelahiran Whyalla, Australia ini terdeteksi sebagai tokoh berpengaruh dalam jaringan kejahatan terorganisir internasional (Transnational Serious Organised Crime/TSOC). Serta anggota terkemuka kelompok geng motor.
Kronologi Penghentian Pesawat di Runway
Insiden bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas memeriksa penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET (N917CJ) yang bersiap lepas landas.
Kecurigaan muncul saat seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Saat petugas meminta pemeriksaan mendalam, seluruh penumpang justru menyusup kembali ke dalam pesawat, dan pilot bersiap lepas landas tanpa mengindahkan perintah petugas.
Merespons situasi darurat tersebut, petugas imigrasi berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, dan memaksa pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Bersembunyi di Toilet Pesawat
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran menyeluruh di kabin. Petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat untuk menghindari pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan:
- Identitas Palsu: Paspor Brasil atas nama GAM adalah palsu. Identitas asli pelaku adalah AP, warga negara Australia.
- Status Interpol: Sistem mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect.
- Kasus Narkotika: Berdasarkan informasi dari Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika skala besar ke wilayah Australia.
Sanksi Tegas, Cekal Seumur Hidup
Atas tindakannya, AP resmi diamankan dan dikenakan sanksi pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia. Ia selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, penangkapan ini adalah bukti profesionalisme petugas dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” tegas Bugie, mengutip arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Dalam penanganan kasus ini, Imigrasi Ngurah Rai bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Bea Cukai. Serta lembaga internasional seperti Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP. Baiq





