DENPASAR – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-46 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026).
Meskipun disetujui, legislatif memberikan catatan kritis berupa delapan rekomendasi utama yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk ditindaklanjuti.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, memaparkan poin-poin penting tersebut guna mengoptimalkan kinerja eksekutif ke depan.
Optimalisasi Pendapatan dan Target Kesejahteraan
Dalam rekomendasi pertama, DPRD menekankan pentingnya inovasi dalam sektor pendapatan daerah. “Perlunya Pemprov Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih memaksimalkan penerimaan PWA,” kata Gede Kusuma Putra.
Selain sektor pendapatan, fokus pada kesejahteraan sosial juga menjadi prioritas. DPRD mendorong Pemprov Bali untuk menetapkan target yang ambisius di sektor perumahan, yakni Zero Rumah tidak layak huni di tahun 2029. Isu alih fungsi lahan yang masif di Bali memicu rekomendasi ketiga.
Dewan memandang perlunya kajian mendalam mengenai pemanfaatan ruang vertikal (atas dan bawah tanah), agar pembangunan tidak terus menggerus lahan produktif secara horizontal.
Soroti Ketimpangan Ekonomi
Lebih lanjut, Gede Kusuma Putra menyoroti ketimpangan ekonomi yang masih lebar antar wilayah di Bali. Rekomendasi keempat menyebutkan, sudah saatnya Pemprov Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk pemerataan (afirmasi policy). Mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35 – 0,50).
Data menunjukkan kesenjangan PDRB Perkapita yang mencolok, di mana Kabupaten Bangli hanya mencapai 23,94 persen, dan Karangasem 30,28 persen dibandingkan Kabupaten Badung. Selain itu, IPM di Denpasar, Badung, dan Gianyar sudah melampaui 80 persen. Sementara Karangasem dan Bangli masih di bawah 74 persen.
“Rekomendasi kelima, perlunya Pemprov Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi. Sampai kealih pemilikan terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar di beberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis ekonomi 2008),” jelas Gede Kusuma Putra.
Selain itu, rekomendasi lainnya mencakup penyusunan regulasi kerja sama antar-daerah untuk mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan pariwisata untuk pemasangan CCTV di titik-titik rawan guna mencegah kriminalitas. Serta ajakan kepada masyarakat untuk mensukseskan Sensus Ekonomi (SE2026).
Realisasi Anggaran dan Temuan BPK
DPRD Bali mencatat bahwa pendapatan daerah pada TA 2025 berhasil melampaui target. Namun, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 88,42 persen, yang menghasilkan surplus anggaran.
Terkait hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD memberikan perhatian khusus pada dua temuan utama, yakni pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi.
Pemprov Bali diminta segera memperkuat verifikasi, pemantauan, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah guna menindaklanjuti temuan tersebut. Baiq





