DENPASAR – balinusra.com | Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menilai tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan di daerah masih dibayang-bayangi kerancuan regulasi, masalah status guru. Hingga polemik tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Persoalan tersebut menjadi poin krusial yang dipaparkan dalam agenda Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Gaji PPPK Bebani APBD, Kesejahteraan Guru Honorer Terancam
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., mengungkapkan hasil pemantauan DPD RI di 38 provinsi menunjukkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sangat menyedot porsi APBD.
Dampaknya, banyak pemerintah daerah kehabisan ruang fiskal untuk memperhatikan kesejahteraan guru non-ASN (honorer) serta guru di sekolah swasta.
“Oleh karena itu, DPD RI memperjuangkan agar penganggaran gaji PPPK dapat ditanggung langsung oleh APBN,” kata Stefanus.
Selain persoalan guru, DPD RI menyoroti penyeragaman formula dana bantuan sekolah dan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Skema pendanaan seperti Transfer ke Daerah (TKD) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dinilai belum memperhitungkan kondisi geografis dan tingkat kemahalan daerah.
Sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), wilayah kepulauan serta pegunungan membutuhkan biaya operasional yang jauh lebih tinggi dari sekolah di wilayah perkotaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah diimbau memaksimalkan kewajiban alokasi 20 persen APBD pendidikan untuk pembenahan sarana dan prasarana sekolah yang rusak, peningkatan mutu pembelajaran. Serta pemberian insentif bagi guru di daerah terpencil.
Dorong Perda Inklusif, Etika AI, dan Satu Data Pendidikan
DPD RI mendesak agar pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan lebih inklusif dengan merangkul sekolah keagamaan. Seperti madrasah dan pesantren, serta menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Menghadapi era digital, DPD RI mendorong daerah memasukkan aturan etika digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam Perda Pendidikan. Sehingga teknologi tidak mengikis nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Untuk mengakhiri kekisruhan tahunan PPDB serta penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran, DPD RI mendorong pembentukan sistem Satu Data Pendidikan Daerah yang terintegrasi lintas dinas secara transparan dan akuntabel.
Rekomendasi Resmi akan Diserahkan kepada Presiden RI
Uji Publik yang dipandu oleh moderator Ir. I Putu Astawa, M.MA ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Eka Agustina, S.H., M.H. (Kanwil Kemenkumham Bali), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Undiksha). Serta Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, M.Si. (Kepala Bappeda Bali).
Seluruh masukan yang terhimpun dari para peserta di Bali akan dirumuskan pada 23 September 2026. Hasil rumusan tersebut bakal dibawa dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 8 Oktober 2026. Setelah itu baru diserahkan langsung kepada Presiden RI dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti secara nasional. Red





