Bupati Tabanan Sampaikan 4 Ranperda Strategis, Pertahankan Prestasi WTP 12 Kali Berturut-turut

Bupati Tabanan Sampaikan 4 Ranperda Strategis, Pertahankan Prestasi WTP 12 Kali Berturut-turut
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sampaikan 4 Ranperda strategis dan umumkan keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-12 kali berturut-turut dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026).

TABANAN – balinusra.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan, kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan dan pembangunan daerah. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi menyampaikan pidato pengantar untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Momen penting ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Keberhasilan Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Salah satu poin utama dalam agenda tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati Sanjaya mengumumkan bahwa berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Capaian ini menandai keberhasilan Tabanan dalam mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut,” tegas Bupati Sanjaya dalam pidatonya.

Rincian Realisasi APBD Tabanan Tahun 2025

Berdasarkan laporan yang disampaikan, berikut adalah rincian kinerja keuangan Tabanan tahun 2025:

Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp 2,19 triliun (96,18 persen dari target Rp 2,28 triliun).

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menyumbang sebesar Rp 678,72 miliar.

Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp 2,15 triliun (91,72 persen dari anggaran Rp 2,35 triliun).

SiLPA: Tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 107,91 miliar.

Fokus Pembangunan Hunian, Kebencanaan, dan Lingkungan

Selain pertanggungjawaban keuangan, Bupati Sanjaya juga mengajukan tiga Ranperda lain yang krusial bagi masa depan daerah:

  1. Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (2026–2046): Mengingat posisi strategis Tabanan di kawasan Sarbagita, regulasi ini bertujuan memastikan pembangunan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan hingga 20 tahun ke depan.
  2. Penanggulangan Bencana Daerah: Dengan skor Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) sebesar 122,31 (kategori sedang), Tabanan memperkuat kapasitas mitigasi dan edukasi masyarakat melalui payung hukum yang lebih kokoh.
  3. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ranperda ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam. Serta keanekaragaman hayati di Tabanan.

Hadir dalam rapat ini jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, hingga perwakilan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Dengan pengajuan regulasi ini, Bupati Sanjaya berharap pembangunan di Tabanan semakin efektif, terarah, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Baiq