BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Arab Saudi berinisial ASAM (33) pada Rabu, 10 Juni 2026.
Wanita tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terlibat keributan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kronologi Kegaduhan di Bandara Ngurah Rai
Aksi tidak terpuji ASAM bermula pada Rabu pagi, sekitar pukul 08.30 WITA. Petugas keamanan bandara melaporkan bahwa ASAM membuat kegaduhan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di fasilitas publik tersebut.
Setelah diamankan, pihak bandara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung. ASAM dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang kemudian berujung pada rekomendasi pendeportasian kepada pihak Imigrasi.
Pelanggaran Izin Tinggal (Overstay)
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, terungkap bahwa ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang dimilikinya seharusnya telah berakhir pada 6 Mei 2026.
ASAM berdalih tidak mengetahui batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari status overstay tersebut saat gagal berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 3 Juni 2026. Selain itu, ia mengaku tidak mampu membayar denda overstay karena kehilangan kartu bank miliknya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi untuk memastikan proses pemulangan sesuai prosedur.
ASAM akhirnya diterbangkan kembali ke Riyadh menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines pada Rabu malam pukul 21.55 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, ketidaktahuan aturan bukan merupakan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.
“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali. Khususnya di fasilitas publik seperti bandara,” tegas Bugie.
Ia juga memberikan apresiasi atas sinergi cepat antara pihak keamanan bandara, Satpol PP, dan Imigrasi dalam menangani kasus ini. Baiq





