ADKASI Dorong Revisi UU 23/2014: Perkuat Fungsi DPRD dan Desak Penambahan Dana Transfer Daerah

ADKASI Dorong Revisi UU 232014 Perkuat Fungsi DPRD dan Desak Penambahan Dana Transfer Daerah
Pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia.

DENPASAR – balinusra.com | Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat posisi lembaga legislatif di tingkat kabupaten serta memperbaiki kondisi fiskal daerah melalui peningkatan dana transfer dari pusat.

Dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar di Bali pada Rabu (29/7/2026), ADKASI menghimpun aspirasi dari berbagai daerah. Mulai dari Bali, Nusa Tenggara, hingga Papua.

Fokus utamanya adalah penguatan kelembagaan DPRD agar fungsi pengawasan, penganggaran, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Penguatan Fungsi DPRD: Usulan Fungsi Keempat

Salah satu poin krusial dalam rekomendasi ADKASI adalah mengembalikan kedudukan DPRD murni sebagai lembaga legislatif daerah, agar tidak lagi sekadar “melebur” dalam sistem pemerintahan daerah yang didominasi eksekutif.

Ketua ADKASI, Siswanto mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya fungsi keempat DPRD, yaitu fungsi pelayanan konstituen. Melalui fungsi ini, interaksi antara wakil rakyat dan masyarakat tidak lagi terbatas pada masa reses yang hanya dilakukan tiga kali setahun. Melainkan berlangsung secara berkelanjutan.

Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan menjadi dasar utama dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Desak Peningkatan Dana Transfer Daerah 2027

Selain penguatan kelembagaan, ADKASI menyoroti penurunan signifikan pada anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan data ADKASI, alokasi TKD nasional mengalami penurunan sekitar 24,7 persen. Dari sebelumnya Rp 919 triliun menjadi sekitar Rp 693 triliun untuk 514 daerah.

Penurunan paling tajam terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai angka 70 persen. Menanggapi hal ini, ADKASI mendesak pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi TKD pada RAPBN Tahun 2027. Memberikan DBH secara proporsional, khususnya bagi daerah penghasil migas, perkebunan, dan kelautan. Serta memastikan pembangunan di daerah tetap berjalan optimal tanpa hambatan fiskal.

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, ADKASI juga mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses mutasi pejabat daerah (Eselon II hingga IV). Serta pengisian jabatan direksi dan komisaris BUMD.

Langkah ini dinilai penting agar penempatan posisi jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. ADKASI telah menyampaikan aspirasi ini secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan. Termasuk kepada pimpinan DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi dan anggaran mendatang. Baiq