DENPASAR – balinusra.com | Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, secara aktif mendalami kasus viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) di wilayah Sukawati, Gianyar, Bali. Peristiwa pengusiran ini diduga dilakukan oleh pemilik tempat kebugaran bernama A Fitness Sukawati.
Petugas imigrasi telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan awal. Serta melakukan pengecekan mendalam terhadap data keimigrasian para WNA yang terlibat.
Kronologi Kejadian Pengusiran WNA di Gianyar
Informasi mengenai pengusiran tiga WNA ini awalnya beredar di media sosial dan sempat disebut terjadi pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 19.00 WITA.
Namun, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan langsung oleh petugas Imigrasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi telah berhasil memperoleh identitas dari dua orang WNA yang terlibat dalam insiden tersebut. Keduanya merupakan WNA kelahiran Israel yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor dari negara lain.
Kedua WNA masing-masing berinisial IB (23 tahun), kelahiran Israel yang memegang paspor Bulgaria. IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 3 Agustus 2026. Ia menggunakan penerbangan EY 478 dan memakai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Kemudian, YBH (22 tahun), WNA kelahiran Israel yang memegang paspor Romania. YBH juga masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 3 Agustus 2026. YBH menggunakan penerbangan EY 478, namun dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Langkah Tindak Lanjut Imigrasi Denpasar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, kedua WNA tersebut saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian keimigrasian. Hal ini untuk mempermudah proses pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas keimigrasian.
Untuk mengungkap kronologi utuh serta latar belakang dari pengusiran ini, pihak imigrasi akan segera memanggil pemilik tempat kebugaran A Fitness, beserta kedua WNA yang telah diketahui identitasnya.
Terkait ada atau tidaknya pelanggaran aturan keimigrasian, penentuan tindakan hukum lebih lanjut akan diputuskan sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus berkomitmen menjaga ketertiban keimigrasian dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Jika Anda mengetahui keberadaan atau mencurigai aktivitas orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Denpasar dan sekitarnya, bisa sampaikan laporan resmi melalui WhatsApp Pengaduan di nomor +62 812-4618-3838.
Petugas akan segera menindaklanjut setiap laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan serta hukum keimigrasian yang berlaku. Baiq





