DPRD Badung Godok Raperda Perlindungan Produk Unggulan: Fokus pada HKI dan Sanksi Tegas

DPRD Badung Godok Raperda Perlindungan Produk Unggulan Fokus pada HKI dan Sanksi Tegas
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Sada.

BADUNG – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD berkomitmen memberikan payung hukum bagi pelaku UMKM agar produk lokal Badung mampu bersaing hingga kancah internasional.

Ketua Pansus, I Made Sada, memimpin langsung rapat penyerapan aspirasi yang digelar di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Badung, Rabu (19/8/2026).

Forum ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Ahli, Kanwil Kemenkumham Bali, hingga perwakilan pelaku UMKM untuk memastikan regulasi tepat sasaran.

Kepastian Hukum dan Perlindungan HKI bagi UMKM

Salah satu poin krusial dalam Raperda inisiatif ini adalah pemberian kepastian hukum dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). I Made Sada mengatakan, banyak produk potensial di Badung yang saat ini belum memiliki perlindungan legal maupun tata niaga yang jelas.

“Produk-produk ini harus kita buatkan hak ciptanya supaya tidak dicuri oleh pihak lain. Jika sudah dipatenkan, pemasarannya bisa meluas hingga ke mancanegara,” kata Sada menekankan pentingnya proteksi dari klaim pihak luar.

Karena selama ini, absennya regulasi spesifik membuat pemasaran produk berkualitas asal Badung masih belum optimal.

Kewajiban Penggunaan Produk Lokal dan Sanksi

Tak hanya perlindungan, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban bagi sektor industri dan pelaku usaha di wilayah Badung untuk menggunakan produk lokal. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pansus telah menyiapkan klausul sanksi berjenjang.

“Kedepan, pelaku usaha di Badung wajib menggunakan produk lokal. Regulasi ini memuat sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administrasi lainnya bagi yang melanggar,” tegas Sada.

Menanggapi keluhan terkait kualitas dan kontinuitas produksi, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk turun tangan melalui pembinaan teknis dan koordinasi.

Pemerintah mendorong budidaya pertanian organik dan edukasi standar mutu sesuai kebutuhan pasar. Membantu penyediaan sarana dan prasarana penunjang agar produsen tidak kesulitan saat menerima pesanan skala besar (kuantitas).

Selain itu, pemerintah juga akan hadir untuk menjembatani hambatan pemasaran yang selama ini dialami pelaku usaha lokal.

Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan produk unggulan Badung tidak hanya unggul secara kualitas (sampel). Tetapi juga konsisten dalam produksi massal demi memenuhi permintaan pasar global. Baiq