DPRD Badung Godok Raperda Pemberdayaan Ormas, Target Rampung Akhir 2026 untuk Jaga Iklim Investasi

DPRD Badung Godok Raperda Pemberdayaan Ormas, Target Rampung Akhir 2026 untuk Jaga Iklim Investasi
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos.

BADUNG – balinusra.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi ini ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2026 dengan fokus utama pada penguatan pendataan, evaluasi, dan pemberdayaan Ormas di wilayah Badung.

Langkah ini diawali dengan Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi yang digelar di Ruang Madya Gosana Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026).

Serap Aspirasi untuk Raperda Inisiatif DPRD

Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., menyatakan bahwa pelibatan tokoh masyarakat, pengurus Ormas, hingga unsur pemerintahan desa sangat penting. Tujuannya agar Raperda ini mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Penyerapan aspirasi ini merupakan tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Badung tersebut.

“Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan Raperda ini agar tidak hanya menjadi kajian normatif belaka,” kata Lanang Umbara.

Selain pemberdayaan, Raperda ini bertujuan memastikan keberadaan Ormas memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan pariwisata di Badung. Sebagai daerah yang mengandalkan sektor investasi untuk membuka lapangan kerja, stabilitas keamanan menjadi prioritas utama.

“Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung karena gangguan. Ormas harus memberikan manfaat dan tidak menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi,” tegas Lanang Umbara.

Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini tidak bertujuan membatasi ruang gerak organisasi, melainkan untuk merapikan tata kelola administrasi. Sekaligus memastikan keberadaan mereka terdata serta diberdayakan demi kesejahteraan masyarakat Badung.

Pendataan 129 Ormas sebagai Dasar Kebijakan

Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, per Agustus 2026, tercatat ada sekitar 129 Ormas yang aktif di berbagai bidang. Seperti lingkungan, seni budaya, pendidikan, kepemudaan, hingga kesehatan.

Lanang Umbara menegaskan pentingnya validitas data sebelum masuk ke tahap pemberdayaan. Strategi yang diusung adalah pendataan untuk mengetahui keaktifan dan jenis kegiatan organisasi.

Kemudian, evaluasi untuk menilai kontribusi organisasi terhadap masyarakat. Serta pemberdayaan untuk mendorong Ormas positif menjadi mitra strategis pemerintah dalam program pembangunan.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., menambahkan, pendataan yang tertib akan memudahkan pemerintah memberikan pendampingan administrasi bagi organisasi yang belum produktif. Baiq