Patroli Dharma Dewata: Imigrasi Bali Amankan 66 WNA Nakal dalam Sepekan

Patroli Dharma Dewata Imigrasi Bali Amankan 66 WNA Nakal dalam Sepekan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.

DENPASAR – balinusra.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melalui Patroli Dharma Dewata, berhasil menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kurun waktu satu pekan.

Operasi intensif ini dilakukan di seluruh wilayah kerja Bali, mencakup Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan. Operasi tersebut bertujuan untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.

Modus Pelanggaran: Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Berdasarkan data dari Satgas Patroli Dharma Dewata, pelanggaran hukum yang ditemukan didominasi oleh tiga kategori utama, yakni penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, overstay (melebihi batas waktu) 20 WNA. Serta gangguan keamanan dan ketertiban umum 22 WNA.

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi para pelaku usaha dan pengelola penginapan mengenai pentingnya pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, efektivitas patroli ini didorong oleh penggunaan sistem data digital terintegrasi.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat. Sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” jelas Felucia.

Ia juga menekankan agar seluruh personel di lapangan tetap menjaga integritas, bekerja secara profesional, humanis. Namun tetap tegas sesuai koridor hukum.

Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Bali

Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang mana sinergi antara instansi dan lapisan masyarakat menjadi kunci stabilitas keamanan di Pulau Dewata.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau melanggar hukum, silahkan laporkan kepada kantor Imigrasi terdekat,” pungkas Felucia. Baiq