JAKARTA – balinusra.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan rencana untuk memperluas basis perpajakan pada tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, dengan menyasar sektor-sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu poin utama dalam strategi perpajakan RAPBN 2027 adalah mengoptimalkan potensi pajak dari sektor property. Khususnya bagi individu yang memiliki aset rumah lebih dari satu.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan menjelaskan, kepemilikan rumah tambahan memiliki potensi besar untuk menjadi objek pajak karena adanya nilai ekonomis dari penyewaan aset tersebut.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Kamis (6/8/2026).
Optimalisasi Penerimaan Negara Lewat Teknologi Coretax
Selain menyasar pemilik rumah kontrakan, pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.
Strategi penguatan ini mencakup beberapa langkah kunci. Kemenkeu akan meningkatkan kolaborasi dengan lembaga lain untuk memvalidasi data kepemilikan aset dan kepatuhan pajak.
Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui penggunaan sistem digital untuk mempermudah administrasi dan pemantauan objek pajak baru. Serta memeprluas basis pajak dengan fokus pada sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan maksimal. Tujuannya untuk mendukung keberlanjutan APBN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan distribusi beban pajak yang lebih merata. Serta mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari sektor-sektor potensial yang terus tumbuh. Baiq





