Percepat Universal Coverage Jamsostek, Pemkot Denpasar dan Kejari Perkuat Sinergi Kepatuhan

Percepat Universal Coverage Jamsostek, Pemkot Denpasar dan Kejari Perkuat Sinergi Kepatuhan
Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar perkuat kolaborasi strategis untuk mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek.

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar yang digelar di Sanur, Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H. Serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat.

Jaminan Sosial Sebagai Investasi Produktivitas

Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi sosial penting untuk menciptakan masyarakat yang tangguh dan sejahtera.

Melalui Forum Kepatuhan ini, Pemkot Denpasar berkomitmen memastikan setiap pemberi kerja memenuhi hak perlindungan bagi para pekerjanya.

“Kami optimistis melalui kolaborasi yang kuat, target Universal Coverage Jamsostek dapat terus ditingkatkan,” kata Eddy Mulya.

Dukungan Regulasi dan Perlindungan Pekerja Rentan

Sebagai bentuk nyata komitmen, Pemkot Denpasar telah menerbitkan dua regulasi utama. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Serta Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Selain regulasi, Pemkot Denpasar juga mengalokasikan perlindungan bagi 3.951 pekerja rentan melalui APBD Tahun 2026. Inovasi seperti Sembagi Aruthala Korpri Denpasar juga terus didorong untuk mempercepat perluasan kepesertaan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyatakan kesiapan instansinya untuk memberikan dukungan penuh melalui bantuan hukum, mediasi, hingga peningkatan kapasitas SDM. Forum Kepatuhan ini menjadi wadah untuk memastikan badan usaha patuh terhadap ketentuan jaminan sosial yang berlaku.

“Kejaksaan siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan agar perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” tegas Trimo.

Capaian UCJ Kota Denpasar 2026

Hingga bulan 31 Juli 2026, tercatat ada sebanyak 196.716 pekerja di Kota Denpasar telah terlindungi program Jamsostek.

Meskipun menunjukkan tren positif, optimalisasi data sektoral dan penguatan kepatuhan badan usaha tetap menjadi fokus utama untuk mencapai perlindungan menyeluruh atau Universal Coverage.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengapresiasi sinergi ini. Pihaknya berharap kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, Kejaksaan, dan dunia usaha dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan pekerja. Baiq