Karantina Bali Gagalkan Pengiriman 284 Burung Ilegal ke Jawa Tengah

Karantina Bali Gagalkan Pengiriman 284 Burung Tanpa Dokumen ke Jawa Tengah
284 ekor burung tanpa dokumen kembali dilepas liarkan

DENPASAR, balinusra.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Bali menggagalkan pengiriman 284 ekor burung tanpa dokumen karantina yang hendak menuju Jawa Tengah melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Petugas Karantina Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengungkap kasus ini saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8/2026).

Petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Tim kemudian memeriksa bus yang dicurigai.

Saat membuka bagasi, petugas menemukan ratusan burung di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas mengamankan 284 ekor burung yang terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada cokelat.

Karantina Perketat Pengawasan

Petugas membawa seluruh burung ke tempat penampungan untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus menekan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pelaku masih berulang kali mengirim satwa tanpa dokumen karantina. Karena itu, Balai Besar Karantina Bali akan memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar Bali.

“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

BKSDA Lepasliarkan Burung di Taman Nasional Bali Barat

Balai Besar Karantina Bali menyerahkan seluruh burung kepada BKSDA. Selanjutnya, BKSDA akan melepasliarkan satwa tersebut di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Balai Besar Karantina Bali juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan lalu lintas satwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Melalui langkah tersebut, Karantina Bali ingin mencegah perdagangan satwa liar ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia. Baiq