DENPASAR – balinusra.com | Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan oleh pengacara Dr. Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini, diduga berkaitan dengan produk jurnalistik dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Empat media yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com. Naskah berita ini merangkum poin-poin penting pembelaan SJB dan dukungan luas dari para praktisi hukum.
Gugatan Salah Sasaran dan Abaikan UU Pers
Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana SH., MH., yang akrab dengan sapaan IMAS menegaskan, objek yang dipersoalkan adalah produk pers yang disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum secara faktual.
Ia menilai mekanisme penyelesaian sengketa ini seharusnya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IMAS mengungkapkan bahwa pihak media telah memberikan ruang klarifikasi sebelum gugatan muncul. “Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab, sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” kata IMAS yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.
Menurut tim hukum, sengketa pemberitaan bukan ranah pengadilan umum. “Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat, bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apapun,” tegasnya.
Dukungan 30 Advokat Lintas Organisasi
Menghadapi tuntutan bernilai fantastis tersebut, SJB mendapat dukungan dari sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum. IMAS menyatakan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim, karena itu kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,” kata Suardana yang juga ketua LABHI Bali.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. “Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara yang menghubungi saya dan ingin bergabung dalam perkara ini,” tambahnya.
Para praktisi ini tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT) yang mencakup berbagai kantor hukum ternama seperti LABHI Bali, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, hingga Art Law Firm.
Fakta Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
Tim pembela menekankan bahwa pemberitaan mengenai Togar Situmorang bukanlah isu karangan. Melainkan berdasarkan fakta hukum perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding dan informasinya sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak dipersoalkan?” kata IMAS.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan subjektif tidak bisa menghapus perlindungan hukum bagi pers. “Apakah seseorang puas atau tidak puas terhadap pemberitaan, itu hal yang relatif. Tidak mungkin media mampu menyenangkan semua pihak. Terlebih ketika yang diberitakan adalah perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diputus pengadilan,” jelasnya.
Menjaga Pilar Demokrasi dan Kebebasan Pers
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di PN Denpasar. SJB berkomitmen mengikuti proses hukum dengan tetap mengacu pada yurisprudensi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan jurnalis.
“Untuk sidang pertama pada 22 Juli nanti, kami siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” ungkap IMAS.
Ia juga menegaskan, landasan hukumnya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, pihaknya meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum.
Senada dengan hal tersebut, I Made Somya Putra SH. MH dari tim kuasa hukum menegaskan, pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri.
“Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” kata Made Somya.
Menutup pernyataan koalisi, Benyamin Seran SH., MH., mengingatkan agar upaya hukum tidak disalahgunakan. “Upaya hukum adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai gugatan dijadikan instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.
Para pengacara sepakat bahwa pers bukan musuh. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. Serta pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan kebenaran dan mengawasi berbagai persoalan publik. Kebebasan pers harus dijaga bersama dan tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apapun. Baiq





