DENPASAR – balinusra.com | Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), secara tegas mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan terhadap empat perusahaan media di Bali. SJB menilai gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut sebagai ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Gugatan ini diajukan oleh pengacara Togar Situmorang pada 12 Juni 2026 lalu, terkait pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien senilai Rp 1,8 miliar.
Adapun empat perusahaan media yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Total nilai gugatannya mencapai Rp 25 miliar.
Sengketa Pers Adalah Ranah Dewan Pers
SJB menyatakan bahwa langkah hukum melalui jalur perdata ini merupakan tindakan “salah alamat”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap permasalahan yang muncul akibat produk jurnalistik seharusnya selesaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.
Emanuel Dewata Oja, anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, menegaskan hal tersebut dalam konsolidasi di Denpasar, Selasa (14/7/2026).
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian. Yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika PN Denpasar mengabulkan gugatan ini, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Terutama karena para tergugat telah memenuhi dan melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pers.
Solidaritas Menolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh insan pers di Bali untuk bersatu memberikan dukungan kepada rekan media yang digugat.
“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” kata Apollonaris.
Senada dengan hal tersebut, Ambros Boli Berasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, menekankan pentingnya audiensi dengan PN Denpasar. Audiensi tersebut untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers tidak seharusnya masuk ke peradilan umum.
Gugatan sebagai Bentuk SLAPP dan ULAP
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mendesak majelis hakim untuk membatalkan gugatan ini melalui putusan sela. Menurutnya, gugatan ini merupakan bentuk intimidasi hukum terhadap jurnalis.
“Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya,” jelas Novi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, mengingatkan pentingnya verifikasi faktual dan peningkatan kapasitas redaksi. Namun tetap menekankan bahwa sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan di Dewan Pers.
Menutup rangkaian pernyataan sikap, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap ada nota kesepahaman (MoU) antara PN Denpasar dengan Dewan Pers, sebagaimana yang telah Polri dan Kejaksaan Agung lakukan.
“Karena perlu ada kesamaan persepsi, agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” pungkasnya. Baiq





