DPRD Badung Setujui Raperda APBD 2025, Apresiasi Raihan WTP ke-14 sebagai Bukti Tata Kelola Keuangan

DPRD Badung Setujui Raperda APBD 2025, Apresiasi Raihan WTP ke-14 sebagai Bukti Tata Kelola Keuangan
Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Senin, (13/7/2026).

BADUNG, balinusra.com – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan bersama ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung pada Senin, 13 Juli 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua yakni A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra (Wakil Ketua I), I Made Wijaya (Wakil Ketua II), dan I Made Sunarta (Wakil Ketua III).

Dari jajaran eksekutif, hadir Penjabat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Badung.

Sinyal Kuat Menuju Penetapan Perda

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan, persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra merupakan sinyal kuat bagi kelanjutan Raperda ini.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kini siap memasuki tahap evaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali, sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain menyetujui laporan tersebut, seluruh fraksi memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemkab Badung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pencapaian ini merupakan opini WTP ke-14 bagi Kabupaten Badung. Sekaligus menandai keberhasilan 12 kali berturut-turut sejak tahun 2014.

Anom Gumanti menilai konsistensi ini sebagai indikator nyata bahwa tata kelola pemerintahan di Badung semakin solid.

“Nah, tentu yang pertama kita patut apresiasi Pak Bupati beserta seluruh jajarannya mendapatkan WTP yang ke-14 kalinya. Ini sangat luar biasa, mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Itu mencerminkan bahwa tata kelola sudah berjalan dengan baik,” kata Anom Gumanti.

Catatan dan Pandangan Umum Fraksi

Meski memberikan dukungan penuh, sejumlah catatan tetap diberikan oleh para wakil rakyat sebagai bahan evaluasi.

Fraksi PDI Perjuangan

Melalui juru bicaranya, Yayuk Agustin Lessy, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akibat adanya program yang belum terealisasi sepenuhnya. Namun, mereka memahami kondisi tersebut dan tetap menyetujui Raperda untuk disahkan.

“Fraksi PDI Perjuangan menyadari masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terealisasi yang pada akhirnya berdampak kepada sisa lebih pembiayaan yang cukup besar. Kondisi ini dapat kami pahami. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali,” papar Yayuk Agustin.

Fraksi Partai Golkar

Senada dengan PDIP, I Made Suparta dari Fraksi Partai Golkar juga memberikan lampu hijau setelah melakukan telaah mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban.

“Dari telaah Fraksi Partai Golkar terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025, kami secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Made Suparta.

Fraksi Gerindra

Dukungan terakhir datang dari Fraksi Gerindra. Melalui Ida Bagus Gede Putra Manubawa, fraksi ini menilai raihan WTP adalah bukti nyata keberhasilan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di Badung.

“Maka, kami Fraksi Gerindra sepakat untuk menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggiunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 disahkan menjadi peraturan daerah. Selanjutnya dapat diteruskan untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Respon Pemerintah Kabupaten Badung

Menanggapi dukungan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan rasa terima kasihnya atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.

Ia memastikan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Secara umum fraksi menyetujui, bahwa Rancangan Perda yang kami sampaikan terkait dengan pertanggungjawaban APBD itu disahkan. Tentu setelah mendapat evaluasi dan verifikasi dari Bapak Gubernur Bali nantinya. Sehingga setelah itu baru kita tetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tutup Adi Arnawa. Baiq