SPMB Bali Kondusif, Pengamat Minta Sekolah Negeri Kembali ke Marwahnya

Dr. AAN. Eddy Supriyadinata Gorda
Dr. AAN. Eddy Supriyadinata Gorda

DENPASAR, balinusra.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Bali dinilai relatif kondusif dan minim gejolak. Meski demikian, pengamat pendidikan Dr. AAN. Eddy Supriyadinata Gorda mengingatkan agar sekolah negeri tetap menjalankan fungsi dan tujuan utamanya sehingga tercipta persaingan yang sehat dengan sekolah swasta.

Menurut ESG, sapaanya, sekolah negeri harus kembali pada marwahnya sebagai lembaga pendidikan yang memberikan akses bagi peserta didik yang berprestasi maupun berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, tidak diperlukan terlalu banyak aturan tambahan dalam pelaksanaan SPMB.

“Kalau sekolah negeri memang diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu dan berprestasi, ya jalankan itu. Jangan keluar dari marwahnya. Biarkan sekolah swasta berkembang sesuai porsinya,” ujar ESG, Senin (13/7/2026) di ruang kerjanya.

Ketua Yayasan Perkumpulan Pendidikan Nasional (Perdiknas) itu menilai, sekolah swasta pada dasarnya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya menginginkan aturan yang diterapkan secara adil bagi seluruh penyelenggara pendidikan.

“Swasta hanya menuntut satu hal, yaitu aturan yang adil. Ibarat pertandingan sepak bola, siapa pun pemainnya, aturan handball maupun offside tetap sama. Jadi mari bermain dengan aturan yang disepakati sejak awal agar kompetisi berjalan sehat,” katanya.

Ia mengakui, hingga saat ini pelaksanaan SPMB di jenjang SMP maupun SMK di Bali berlangsung relatif aman tanpa gejolak yang berarti. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga komitmen terhadap aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah proses penerimaan peserta didik selesai.

Menanggapi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan pelaksanaan SPMB, ESG menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kalau dalam sepak bola ada Video Assistant Referee (VAR), mungkin KPK bisa diibaratkan sebagai VAR di dunia pendidikan. Tujuannya agar aturan dijalankan secara fair play,” ujarnya.

Menurunya, keberhasilan penyelenggaraan SPMB tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru hingga orang tua, untuk mematuhi aturan yang sama.

“Jangan sampai aturan pemerintah berbeda, aturan sekolah berbeda, dan keinginan orang tua juga berbeda. Kalau itu terjadi, masyarakat akan mencari celah yang paling menguntungkan. Karena itu, semua pihak harus memiliki komitmen yang sama agar pendidikan berjalan dengan baik,” pungkasnya.Baiq