DPRD Badung Kebut Sinkronisasi Aturan Adminduk, Perda Nomor 10 Tahun 2010 Segera Dicabut

DPRD Badung Kebut Sinkronisasi Aturan Adminduk, Perda Nomor 10 Tahun 2010 Segera Dicabut
Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, didampingi anggota Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, bersama Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung usai melaksanakan rapat harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

BADUNG – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, tengah mempercepat proses harmonisasi regulasi daerah agar sejalan dengan aturan nasional. Langkah utama yang dilakukan adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memimpin langsung rapat kerja lanjutan ini di Ruang Rapat DPRD Badung pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut juga melibatkan Tim Ahli Bapemperda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, serta Bagian Hukum Setda Badung.

Alasan Pencabutan Perda Adminduk Lama

Rai Wirata menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 sangat mendesak karena substansi di dalamnya sudah tidak relevan lagi.

Hal ini dipicu oleh terbitnya berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai administrasi kependudukan.

“Perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung,” tegas politisi asal Kuta Selatan tersebut.

Fokus pada Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Pembahasan Raperda ini dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan tim ahli. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi. Tetapi juga mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang dinamis.

Beberapa poin penting dalam sinkronisasi regulasi ini, diantaranya menjamin setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga tidak bermasalah saat diimplementasikan.

Selain itu, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Badung. Serta memastikan aturan daerah tetap adaptif terhadap perubahan dinamika peraturan di tingkat nasional.

Pansus DPRD Badung menargetkan penyempurnaan Raperda ini dapat segera rampung agar sistem administrasi kependudukan di Badung semakin berorientasi pada pelayanan masyarakat. Baiq