Cegah Mafia Tanah, BPN Bali Edukasi Masyarakat Melalui Film Tanah Sengketa

Cegah Mafia Tanah, BPN Bali Edukasi Masyarakat Melalui Film Tanah Sengketa
Kegiatan edukasi BPN Bali dikemas dalam acara nonton bareng film Tanah Sengketa di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026) malam.

BADUNG – balinusra.com | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, melakukan inovasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Menggunakan media film layar lebar berjudul ‘Tanah Sengketa’, BPN Bali berupaya meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah.

Kegiatan edukasi ini dikemas dalam acara nonton bareng (nobar) yang dilaksanakan di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis (25/6/2026) malam.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo, dan dihadiri oleh jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Bali serta Forkopimda.

Film Tanah Sengketa: Horor-Misteri yang Mengangkat Isu Sosial

Film Tanah Sengketa mulai tayang serentak di bioskop seluruh Indonesia pada 25 Juni 2026. Disutradarai oleh Muda Saleh dan dibintangi oleh personel The Virgin, Dara dan Mita, film bergenre horor-misteri ini tidak hanya menyajikan ketegangan. Tetapi juga mengangkat konflik sosial terkait sengketa lahan dan unsur supranatural.

Kepala Kanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo mengatakan, pendekatan melalui film dipilih agar pesan mengenai persoalan pertanahan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dengan cara yang ringan, dan mudah dipahami.

Pentingnya Perlindungan Hak Atas Tanah

BPN Bali menekankan bahwa pemahaman masyarakat tentang perlindungan hak atas tanah dan mekanisme hukum penyelesaian sengketa adalah kunci utama untuk mencegah konflik di masa depan.

Meskipun angka sengketa tanah di Bali saat ini tergolong rendah, hanya sekitar lima persen dari total pelayanan pertanahan, edukasi tetap menjadi prioritas.

Dalam praktiknya, Eko menjelaskan ada tiga kategori persoalan pertanahan yang sering muncul:

  1. Sengketa: Perselisihan antara individu, badan hukum, atau pemerintah.
  2. Konflik: Melibatkan kelompok masyarakat dalam skala luas.
  3. Perkara: Kasus yang sudah masuk ke ranah peradilan.

BPN Bali selalu mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum para pihak memutuskan untuk menempuh jalur pengadilan.

Tips Menghindari Sengketa dan Mafia Tanah

Dalam kesempatan tersebut, BPN Bali juga memberikan imbauan penting bagi pemilik lahan dan calon pembeli. Pembeli harus memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa. Pembeli yang memiliki itikad baik akan mendapatkan perlindungan hukum.

Kemudian, masyarakat diminta untuk menguasai dan menjaga lahan mereka agar tidak telantar. Karena lahan yang dibiarkan begitu saja berpotensi besar memicu sengketa dan menjadi sasaran empuk bagi mafia tanah.

Melalui langkah edukasi berbasis perfilman ini, BPN Bali berharap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Bali semakin meningkat. Sehingga potensi konflik pertanahan dapat ditekan secara signifikan. Tri