GIANYAR – balinusra.com | Pasca penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR RI Komisi III, I Nyoman Parta, meminta lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada tahap penyitaan dokumen saja.
I Nyoman Parta mendesak pengusutan menyeluruh terhadap para pejabat yang diduga terlibat dalam praktik lancung keimigrasian tersebut.
Desakan Pemeriksaan Pejabat Imigrasi Bali
Dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Desa Guwang, Gianyar pada Sabtu (20/6/2026), Nyoman Parta mengapresiasi langkah cepat KPK yang melakukan penggeledahan selama tujuh jam pada Jumat (19/6/2026).
Namun, ia menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan intensif terhadap pejabat terkait.
“KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan, melainkan harus melanjutkan dengan memeriksa pejabat imigrasi di Bali, sebagaimana yang saya sampaikan pada 5 Juni 2026,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Gurita Masalah Keimigrasian: Dari Visa Fiktif Hingga TPPO
Menurut Parta, lemahnya tata kelola keimigrasian telah menjadi akar dari berbagai masalah sosial dan ekonomi di Bali selama beberapa tahun terakhir.
Beberapa persoalan serius yang ia soroti meliputi penyalahgunaan visa dan izin tinggal WNA, maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Kemudian, praktik investasi fiktif dan perusahaan cangkang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online. Serta pencucian uang (TPPU) dan jaringan narkotika internasional.
Parta secara khusus menyoroti dampak praktik nominee yang memicu melonjaknya harga tanah di Bali. Sehingga menyulitkan masyarakat lokal untuk membeli lahan di tanah kelahiran mereka sendiri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Dalam perkembangan terbaru, KPK dilaporkan telah mengamankan Silmy Karim, mantan Dirjen Imigrasi yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Wamen Imipas, terkait kasus ini.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Bali merupakan gerbang utama mobilitas internasional Indonesia. Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Bali mencatatkan 6,9 juta wisatawan mancanegara, lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 1,5 triliun.
“Membongkar korupsi di sektor keimigrasian hingga tuntas adalah keharusan. Daya rusaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan budaya Bali,” tegas Parta.
Selain oknum internal, Parta meminta KPK menyisir pihak swasta. Termasuk konsultan, agen, dan perantara yang kerap menjadi bagian dari rantai praktik korupsi izin tinggal.
Ia berharap momentum ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola keimigrasian agar Bali tetap tertib dan aman bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Tri





