DENPASAR – balinusra.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan resmi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini merupakan langkah lanjut penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendalami kasus pemerasan terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dari siang hingga sore hari. Sekitar pukul 16.00 Wita, penyidik meninggalkan gedung dengan membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar. Serta satu tas ransel yang diduga kuat berisi dokumen dan bukti elektronik penting.
Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026 lalu. Berikut adalah fakta-fakta kunci terkait kasus ini:
Rentang Waktu: KPK mencari data keimigrasian dari periode tahun 2021 hingga 2026.
Total Tersangka: Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Kerugian/Keuntungan Ilegal: Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Modus Operandi: Melibatkan perantara dari pihak swasta untuk memfasilitasi pengurusan dokumen secara ilegal.
Penyidikan Terus Berlanjut
KPK menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Pihak Imigrasi Denpasar melalui Haryo juga membenarkan kehadiran tim KPK untuk mengumpulkan data keimigrasian tersebut.
“Benar, tadi KPK ada datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mencari data keimigrasian dari tahun 2021 sampai dengan 2026,” jawab Haryo saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, KPK belum merinci detail isi dari koper yang disita karena proses penyidikan masih bersifat dinamis. Baiq





