BADUNG – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, berkomitmen memastikan transparansi dalam proses hibah aset daerah. Terbaru, DPRD Badung menjadwalkan pengecekan langsung ke lokasi tanah hibah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.
Langkah verifikasi lapangan ini merupakan syarat penting sebelum DPRD menerbitkan rekomendasi resmi terkait proses hibah tersebut.
Pentingnya Verifikasi Lapangan: “Seeing is Believing”
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menegaskan, peninjauan fisik sangat krusial untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian status lahan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).
“Secara histori, filosofi, dan fakta hukum, kami menyetujui dengan bulat. Namun, kita perlu prinsip seeing is believing untuk melihat langsung bentuk tanah ini di lokasi,” kata Puspa Negara usai Rapat Kerja Gabungan di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).
Memastikan Status Lahan: LSD dan LP2B
Fokus utama dari kunjungan lapangan ini adalah mengidentifikasi klasifikasi zona lahan tersebut. DPRD ingin memastikan apakah tanah tersebut masuk ke dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona pariwisata atau permukiman.
Puspa Negara menjelaskan, jika lahan tersebut masuk dalam kategori LSD atau LP2B, maka statusnya wajib dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika berada di luar zona lindung, lahan tersebut dapat dikelola masyarakat untuk kepentingan ekonomi.
Langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat Desa Adat Gulingan Mengwi serta jajaran bagian aset dan hukum yang telah memperjuangkan pengembalian aset tersebut. Tanah ini diketahui merupakan pelaba pura yang memiliki nilai sosial serta spiritual yang tinggi bagi warga setempat.
“Semakin banyak pemerintah memberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai kekuatan pembangunan, saya rasa tidak masalah,” tutup Puspa Negara. Baiq





