DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025: Fokus Akurasi APBD dan PAD

DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Fokus Akurasi APBD dan PAD
DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis, 23 April 2026.

BADUNG – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana pada Kamis, 23 April 2026.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi jajaran Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Landasan Hukum dan Fungsi Pengawasan DPRD Badung

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai rekomendasi LKPJ ini merupakan bagian vital dari fungsi pengawasan legislatif.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

“Sesuai regulasi, Bupati berkewajiban menyampaikan LKPJ tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD kemudian memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahasnya dan memberikan catatan strategis, saran, serta evaluasi,” jelasnya.

Anom Gumanti menegaskan, posisi DPRD dalam hal LKPJ bukanlah untuk menerima atau menolak, melainkan memberikan masukan konstruktif. Catatan strategis yang dihasilkan bersifat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dengan adanya potensi sanksi jika diabaikan sesuai ketentuan PP Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Hal tersebut sudah sangat jelas diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk mengenai sanksi-sanksinya,” tegasnya.

Evaluasi PAD dan Realisasi Belanja Daerah 2025

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut positif masukan dari pihak legislatif. Dalam evaluasi tersebut, terungkap beberapa data penting terkait kinerja keuangan tahun 2025, yaitu realisasi belanja daerah mencapai sekitar 81 persen. Serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka 79,20 persen.

Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa capaian PAD menjadi kekuatan utama dalam mengimplementasikan APBD. Namun, ia juga mengakui perlunya peningkatan akurasi perencanaan anggaran agar program-program selanjutnya lebih produktif dan tepat sasaran.

“Mudah-mudahan rekomendasi dewan ini menjadi langkah awal bagi kami untuk menyusunan APBD yang lebih akurat, produktif, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Adi Arnawa.

Dengan penetapan rekomendasi ini, DPRD Badung berharap tata kelola keuangan daerah di masa depan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung secara menyeluruh. Baiq