DENPASAR – balinusra.com | Tiga warga negara asing (WNA) asal Ghana diamankan petugas Imigrasi di sebuah penginapan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dalam operasi pengawasan bertajuk “Dharma Dewata”, Kamis (23/4/2026).
Ketiganya diamankan karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Operasi tersebut bermula dari laporan intelijen mengenai keberadaan sejumlah WNA di sebuah penginapan di kawasan Pemogan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi Cahaya Green Bali sekitar pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola sebelum melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Ketiganya diketahui masuk ke Indonesia melalui I Gusti Ngurah Rai International Airport pada akhir 2025 dengan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli, sementara SKY tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Atas temuan tersebut, ketiganya diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA terus diperketat guna menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan mereka memberikan dampak positif bagi Bali.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.
Operasi ini melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Inteldakim Singaraja. Baiq





