Temuan Pembabatan Mangrove di Kura-Kura Bali: Pansus TRAP DPRD Bali Segel Lahan PT BTID

Temuan Pembabatan Mangrove di Kura-Kura Bali Pansus TRAP DPRD Bali Segel Lahan PT BTID
Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Kura-Kura Bali dan menemukan pembabatan mangrove oleh PT BTID.

DENPASAR – balinusra.com | Suasana inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali di kawasan Kura-Kura Bali pada Kamis (23/4/2026) berlangsung tegang. Dalam kegiatan tersebut, tim Pansus menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga kuat dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan kemarahannya saat melihat langsung kondisi ekosistem mangrove yang telah hilang ditebang di lokasi tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Pelanggaran UU

Menanggapi temuan ini, I Made Supartha menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa mangrove merupakan tanaman yang dilindungi oleh payung hukum yang kuat.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Mangrove itu dilindungi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tidak peduli masuk dalam wilayah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sekalipun. Jangan karena SHGB bisa semena-mena,” tegas Supartha di lokasi sidak.

Sebagai langkah tegas, DPRD Bali melalui Pansus TRAP segera menginstruksikan Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyegelan area tersebut menggunakan garis pembatas (Satpol PP Line).

Di sisi lain, pihak PT BTID berdalih bahwa pembabatan dilakukan karena tanaman mangrove berada di dalam wilayah hak guna bangunan mereka. Namun, alasan ini dibantah keras oleh pihak dewan.

Status SHGB dan Tindakan Hukum Selanjutnya

Supartha menjelaskan, status lahan SHGB tidak memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk merusak lingkungan secara bebas. Ia menekankan bahwa fungsi mangrove sangat krusial dan harus dimuliakan karena merupakan milik negara.

“SHGB itu sifatnya sementara, 30 tahun tambah 20 tahun, tetap itu fungsinya sebagai milik negara. Jadi jangan pikir ada SHGB jadi suka-suka mangrove dibabat seenaknya,” ujar Supartha dengan nada murka.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD berencana akan melaporkan temuan pembabatan mangrove kepada pihak penegak hukum. Sekaligus merekomendasikan evaluasi SHGB yang saat ini dimiliki oleh PT BTID.

Pansus berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan demi kepentingan pembangunan semata. Baiq