DENPASAR – balinusra.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menilai bahwa progres pengolahan sampah di Kota Denpasar masih belum berjalan optimal meskipun menunjukkan sedikit perkembangan. Salah satu indikator utamanya adalah operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu yang saat ini baru mampu mengolah sampah di kisaran 100 ton per hari.
Menurut Hanif, jumlah tersebut masih jauh dari kapasitas maksimal yang diharapkan. Kondisi pemulihan atau recovery sampah yang belum maksimal ini membuat pemerintah pusat memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah.
Hanif menegaskan, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Bali wajib berakhir sepenuhnya pada Agustus 2026. Target ini merupakan instruksi langsung kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Bali agar segera membenahi sistem pengelolaan sampah mereka.
Menteri Hanif menekankan, jika peringatan ini diabaikan, pemerintah pusat siap membawa persoalan ini ke ranah pidana. Kewenangan tersebut berdasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bilamana ini tidak diindahkan, izinkan saya menggunakan semua kewenangan yang diberikan Menteri dari Undang-Undang,” tegas Hanif saat meninjau TPA Suwung, Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Meski menyoroti TPST Kertalangu yang belum optimal, Hanif memberikan apresiasi atas upaya Pemkota Denpasar dan Pemkab Badung yang berhasil meningkatkan pemilahan sampah hingga 50 persen dalam satu bulan terakhir.
Selain Kertalangu, TPST di wilayah Sesetan juga dilaporkan sedang dalam proses serupa untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah.
Pemerintah pusat berjanji akan terus memantau pembangunan kapasitas TPST agar sesuai dengan target yang ditetapkan. Sehingga praktik open dumping dapat segera dihentikan demi kelestarian lingkungan di Bali. Baiq





