Bali Harus Bebas Open Dumping Agustus 2026, Pengelola TPA Bandel Terancam Sanksi

Bali Harus Bebas Open Dumping Agustus 2026, Pengelola TPA Bandel Terancam Sanksi
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq berkunjung di TPST Kesiman Kertalangu, TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan Jumat (17/4/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan instruksi tegas bahwa praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Bali, wajib dihentikan sepenuhnya paling lambat pada Agustus mendatang.

Jika pengelola TPA masih ditemukan menerapkan sistem pembuangan terbuka setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah pusat berkomitmen untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas.

Hapus Sistem Open Dumping, Transformasi TPA Suwung Jadi Fasilitas Energi

Langkah penghapusan sistem pembuangan sampah terbuka ini seiring dengan rencana besar transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy).

Untuk mendukung teknologi tersebut, Menteri Hanif menekankan bahwa kualitas sampah yang masuk ke TPA Suwung harus terpilah dengan sangat baik.

Untuk ke depannya, hanya kategori sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke area TPA Suwung guna memastikan operasional mesin pengolah energi berjalan optimal.

Keberhasilan penghentian open dumping ini didukung oleh progres positif perilaku masyarakat Bali. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen warga Denpasar dan Bali sudah mulai memilah sampah langsung dari sumbernya.

Menteri LH menilai capaian ini sebagai sebuah lompatan budaya yang luar biasa. Sekaligus menjadi manifestasi kerja keras dari kolaborasi pemerintah daerah hingga perangkat desa adat.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali. Mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah. Namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” kataMenteri LH dalam kunjungannya ke Bali, Jumat (17/4/2026).

Penerapan Sanksi bagi Pelanggar

Selain menargetkan pengelolaan di tingkat TPA, pemerintah juga akan memperketat aturan di tingkat rumah tangga. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah didorong untuk mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin memilah tidak dilindungi. Maka siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring,” tegas Menteri Hanif.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Menteri LH. Termasuk penerapan sanksi tipiring secara bertahap yang dibarengi dengan edukasi serta pembagian bag komposter kepada warga.

Dengan pengelolaan yang baik, kebersihan diharapkan menjadi cerminan budaya Bali sebagai destinasi kelas dunia.

Ia menyebutkan, untuk mendukung target bebas open dumping tersebut, pemerintah terus memacu operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“TPST Kesiman Kertalangu yang saat ini mengolah 60–80 ton per hari, dan ditargetkan naik menjadi 200 ton per hari pada Juni mendatang. Kemudian, TPST Tahura yang berkontribusi menangani sekitar 100 ton sampah per hari,” ujarnya.

Jaya Negara menambahkan, sinergi berbagai TPST di Bali diproyeksikan mampu menangani hingga 500 ton sampah setiap harinya. Baiq