DENPASAR – balinusra.com | Terhitung mulai 1 April 2026, sistem pengelolaan sampah di Bali memasuki babak baru. Berdasarkan arahan tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Bali kini secara resmi membatasi operasionalnya dengan hanya menerima sampah anorganik atau residu.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk menuntaskan pengelolaan sampah organik langsung dari sumbernya. Langkah ini sebagai upaya menghentikan praktik open dumping. Serta mempercepat transformasi tata kelola lingkungan yang lebih sehat di Pulau Dewata.
Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung Bali
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani mengatakan, sampah organik menyumbang sekitar 65 persen dari total timbulan sampah di Bali.
Karakteristiknya yang berkadar air tinggi menjadi pemicu utama berbagai masalah lingkungan di TPA. Seperti masalah potensi pembentukan gas metana yang memicu kebakaran.
Kemudian, munculnya bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan, pencemaran lingkungan akibat air lindi. Serta mempercepat habisnya kapasitas daya tampung TPA.
Guna mendukung kebijakan tersebut, sejumlah daerah telah menyiagakan sarana infrastruktur pengolahan sampah di tingkat lokal.
Seperti Kabupaten Badung yang telah menyiapkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas olah 52,2 ton per hari. Pemerintah juga telah mendistribusikan ratusan ribu sarana kepada warga. Termasuk 141.719 bag komposter dan 16.053 unit teba modern.
Saat ini Kota Denpasar mengandalkan 23 unit TPS3R yang mampu mengolah hingga 72,83 ton sampah per hari di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, ribuan sarana pengolahan seperti tong komposter dan tabung pengolahan telah pemerintah salurkan kepada masyarakat.
Mengubah Sampah Menjadi Emas Hitam
Pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sisa makanan, sampah dapur, hingga sampah upakara secara mandiri.
Penggunaan metode sederhana seperti komposter dan teba modern tidak hanya mengurangi beban TPA. Tetapi juga menghasilkan kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan dan memperbaiki struktur tanah. Serta meningkatkan daya serap air tanah, sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular dan gaya hidup zero waste.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan lahan, I Made Dwi Arbani memastikan pemerintah telah menyiapkan skema dukungan. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan komunal di wilayah masing-masing dengan pendampingan dari tingkat desa atau Banjar.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah sampah dari rumah, kita tidak hanya menjaga alam Bali tetap bersih, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan secara nasional,” pungkas Arbani. Baiq





