Sudah Disegel, Pembangunan Condotel di Cemagi Diduga Tetap Berjalan

IMG-20260220-WA0001

BADUNG – balinusra.com | Pembangunan condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Badung karena diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (19/2) bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung sebagai tindak lanjut temuan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Namun, setelah dilakukan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas proyek, Satpol PP Badung justru menerima laporan adanya dugaan kegiatan konstruksi yang kembali berlangsung di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menegaskan pihaknya akan kembali turun melakukan pengecekan. Jika terbukti masih ada aktivitas pembangunan, penindakan tegas berupa penghentian total akan diberlakukan.

“Fungsi kami memastikan Peraturan Daerah berjalan sebagaimana mestinya. Jika segel dilanggar, tentu akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bangunan Empat Lantai, Fakta di Lapangan Jadi Lima Lantai

Hasil pemeriksaan sebelumnya bersama tim teknis menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan realisasi pembangunan.

Dalam dokumen PBG, bangunan tersebut tercatat memiliki tinggi maksimal 14 meter dengan empat lantai. Namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ketinggian bangunan mencapai sekitar 14,8 meter atau hampir 15 meter serta telah berdiri lima lantai.

Perbedaan tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena bangunan tidak lagi mencerminkan spesifikasi yang disetujui dalam izin.

“Kalau fisik bangunan tidak sesuai PBG, maka izinnya bisa dinyatakan tidak berlaku. Dampaknya, izin operasional tidak dapat diterbitkan,” jelas Kardana.

Ia menambahkan, aturan zonasi di wilayah pesisir Desa Cemagi mengatur secara ketat batas ketinggian dan jumlah lantai bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi berujung pada penghentian permanen proyek.

Terkait kepemilikan proyek, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan investor asing. Meski demikian, hal tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengembang.

Tim legal pengembang dijadwalkan memenuhi panggilan Satpol PP Badung pada Jumat (20/2) pukul 09.00 WITA untuk memberikan penjelasan bersama instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Dinas PUPR Badung.

Menanggapi isu persetujuan lingkungan dan warga sekitar, Satpol PP menjelaskan bahwa mekanisme perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini menggantikan skema lama IMB, sehingga seluruh proses langsung mengacu pada PBG yang tercatat secara digital.

Selama ketidaksesuaian PBG belum diperbaiki, seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti. Satpol PP Badung memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran lanjutan. Red

TERP HP-01