BULELENG, balinusra.com – Warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Made Suartana, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Handara Golf and Resort ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (26/1/2026). Laporan tersebut disampaikan Made Suartana dengan didampingi kuasa hukumnya, Vernando A.T. Cahya, S.H.
Made Suartana mengatakan, aktivitas pembangunan di kawasan Handara Golf and Resort diduga melanggar sejumlah ketentuan, terlebih setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang berujung pada penyegelan beberapa fasilitas oleh Satpol PP.
“Saya sebagai masyarakat Desa Pancasari melihat langsung Pansus TRAP turun ke lokasi dan kemudian ada tindakan penyegelan oleh Satpol PP. Itu artinya memang ada indikasi pelanggaran, sehingga saya didampingi kuasa hukum melaporkan persoalan ini,” ujar Made Suartana.
Kuasa hukum Made Suartana, Vernando A.T. Cahya, S.H., menjelaskan laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain pembabatan vegetasi hutan penyangga, perubahan bentang alam di kawasan yang memiliki fungsi lindung, serta dugaan tidak adanya atau ketidaksesuaian izin lingkungan.
“Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Vernando.
Selain persoalan lingkungan dan tata ruang, Vernando juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan warga Desa Pancasari sejak proyek Handara Golf and Resort berjalan. Menurutnya, perubahan sistem aliran air menyebabkan warga kerap menjadi korban banjir.
Ia menjelaskan, aliran air dari kawasan Handara Golf and Resort dengan ketinggian sekitar enam meter dialirkan ke gorong-gorong di permukiman warga yang hanya mampu menampung debit air sekitar satu meter.
“Debit air yang besar dialirkan ke saluran yang kecil, akibatnya masyarakat dirugikan karena sering mengalami banjir,” ujarnya.
Vernando berharap laporan yang diajukan kliennya dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Bali. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya kejaksaan akan bertindak profesional atas laporan yang kami sampaikan,” tutupnya. Baiq











